Aspek Keamanan Web Dari Hacker dan Cracker



Assalammualaikum teman blog, kali ini saya ingin menjelaskan tentang perbedaan antara hacker dengan cracker . Kita semua pasti sudah tidak asing dengan kata “Hack” dan “Crack”. Bukan hanya itu saja kali ini juga ada pembahasan tentang aspek dan keamanan pada web , cloud compputing serta contoh penerapan dalam perusahaan.
§  Hacker dan Cracker
Banyak orang yang menganggap hacker dan cracker itu sama. Hal ini terjadi karena memang di beberapa sisi, mereka punya kesamaan, misalnya, keduanya sama2 ahli komputer, programmer, aktifitasnya membobol/melakukan penyusupan2 ke jaringan, dan keduanya juga saling merahasiakan identitas, dll. Namun sebenarnya, hacker dan cracker adalah dua makhluk yang berlawanan. Ibaratnya, hacker adalah pahlawan, sedang cracker adalah penjahatnya.
Hacker disini artinya, mencari, mempelajari dan mengubah sesuatu dalam dasar hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer. Para hacker biasanya melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Karena kontribusi mereka yang bermanfaat, banyak perusahaan teknologi yang bergerak di bidang jaringan dan internet mempekerjakan hacker untuk menjaga kemanan jaringan dari pihak luar yang tidak berwebang (cracker) dengan menguji jaringan dengan intensif untuk mencari celah atau bug di sistem.
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan c.racker lebih bersifat destruktif, Mereka mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, deface (merubah halaman website) milik orang lain bahkan hingga mendelete data orang lain, mencuri data. Cracker pada umumnya bekerja demi keuntungan dan kepuasan sendiri. Hanya sebagian yang menjadi craker dengan alasan tantangan .
Hacker dalam satu sisi mirip dengan Cracker, tapi maksud dan tujuan mereka membobol tidak sama. Perbedaan pola pandang ini yang membuat kedua kubu ini tidak saling menyukai. Hacker profesional (ahli dan menkuni bidangnya) menganggap cracker sebagai mereka yang tidak bertanggung jawab, malas, kriminal, dan tidak cerdas. Para hacker tidak mau disebut sebagai cracker dan seorang hacker sejati tidak setuju jika ada yang mengaku hacker kalau hanya mampu menerobos sistem keamanan saja.
Banyak orang yang menganggap hacker dan cracker itu sama. Hal ini terjadi karena memang di beberapa sisi, mereka punya kesamaan, misalnya, keduanya sama2 ahli komputer, programmer, aktifitasnya membobol/melakukan penyusupan2 ke jaringan, dan keduanya juga saling merahasiakan identitas, dll. Namun sebenarnya, hacker dan cracker adalah dua makhluk yang berlawanan. Ibaratnya, hacker adalah pahlawan, sedang cracker adalah penjahatnya.






§  Aspek Hukum dan Keamanan Pada Web
Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi)
·         Aspek hukum dalam penggunaan Internet :
Ø  Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
Ø  Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
Ø  Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekadar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum
Ø  Aspek Privasi
Di banyak negara maju di mana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.
Ø  Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber
Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
  1. Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
  2. Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
  3. Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)

·         Beberapa Tips Keamanan dalam Menggunakan Web

1.      Selalu backup data & file anda

2.      Lakukan enkripsi pada halaman sensitif

3.      Batasi penyebaran informasi sensitif

4.      Gunakan password yang kuat

5.      Gunakan server hosting yang aman

§  Cloud Computing

Pengertian cloud Computing

Definisi cloud computing (komputasi awan) merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dalam suatu jaringan dengan pengembangan berbasis internet (awan) yang mempunyai fungsi untuk menjalankan program atau aplikasi melalui komputer – komputer yang terkoneksi pada waktu yang sama, tetapi tak semua yang terkonekasi melalui internet menggunakan cloud computing.
Teknologi komputer berbasis sistem Cloud ini merupakan sebuah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna. Teknologi ini mengizinkan para pengguna untuk menjalankan program tanpa instalasi dan mengizinkan pengguna untuk mengakses data pribadi mereka melalui komputer dengan akses internet.
Manfaat Cloud Computing Serta Penerapan Dalam Kehidupan Sehari – hari
Setelah penjabaran definisi singkat diatas tentu penggunaan teknologi dengan sistem cloud cukup memudahkan pengguna selain dalam hal efisiensi data, juga penghematan biaya. Berikut manfaat manfaat yang dapat dipetik lewat teknologi berbasis sistem cloud.
Salah satu keunggulan teknologi cloud adalah memungkinkan pengguna untuk menyimpan data secara terpusat di satu server berdasarkan layanan yang disediakan oleh penyedia layanan Cloud Computing itu sendiri. Selain itu, pengguna juga tak perlu repot repot lagi menyediakan infrastruktur seperti data center, media penyimpanan/storage dll karena semua telah tersedia secara virtual.
2.    Keamanan Data
Keamanan data pengguna dapat disimpan dengan aman lewat server yang disediakan oleh penyedia layanan Cloud Computing seperti jaminan platform teknologi, jaminan ISO, data pribadi, dll.
3.    Fleksibilitas dan Skalabilitas yang Tinggi
Teknologi Cloud menawarkan fleksibilitas dengan kemudahan data akses, kapan dan dimanapun kita berada dengan catatan bahwa pengguna (user) terkoneksi dengan internet. Selain itu, pengguna dapat dengan mudah meningkatkan atau mengurangi kapasitas penyimpanan data tanpa perlu membeli peralatan tambahan seperti hardisk. Bahkan salah satu praktisi IT kenamaan dunia, mendiang Steve Jobs mengatakan bahwa membeli memori fisik untuk menyimpan data seperti hardisk merupakan hal yang percuma jika kita dapat menyimpan nya secara virtual/melalui internet.
Contoh Penggunaan Cloud Computing Dalam Perusahaan

Contohnya lewat penggunaan email seperti Yahoo ataupun Gmail. Data di beberapa server diintegrasikan secara global tanpa harus mendownload software untuk menggunakannya. Pengguna hanya memerlukan koneksi internet dan semua data dikelola langsung oleh Yahoo dan juga Google. Software dan juga memori atas data pengguna tidak berada di komputer tetapi terintegrasi secara langsung melalui sistem Cloud menggunakan komputer yang terhubung ke internet


Sumber :
Referensi Buku :
Purbo,O.W.dan T.Wiharjito.2000.Keamanan Jaringan Internet.Jakarta:Penerbit Elex Media Komputindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI STATIC & DINAMIC (TULISAN)

Perbedaan Desain Komunikasi Visual dengan Seni Murni

Perbedaan Game 3D dengan 2D